Yamaha STSJ

Ini Nilai Pajak Honda PCX 150 Tahun 2020

Daftar Isi

PAJAK Honda PCX 150 Tahun 2020

WARUNGBIKER.COM – Bro sekalian, setelah sebelumnya admin berbagi info tentang besaran Pajak Honda PCX 150 Tahun 2018 dan Honda PCX 150 Tahun 2019, rasanya tidak komplit jika admin tidak berbagi info Nilai Pajak Honda PCX 150 Tahun 2020.

Honda PCX 150 merupakan skutik bongsor yang diproduksi oleh PT. Astra Honda Motor yang mana di tahun 2020 mendapat tambahan warna baru yakni Glorious Matte Black dan Royal Matte Blue guna melengkapi pilihan warna yang lebih dulu eksis yakni Wonderful White, Majestic Matte Red dan Magnificient Matte Brown.

Skutik ini dibanderol dengan harga on the road (OTR) Kota dan Kab. Kediri  Rp. 30.505.00,- untuk New PCX 150 CBS, Rp. 33.475.000,-untuk New PCX ABS dan 43.960.000,-  untuk PCX Hybrid.

Karena dibanderol cukup tinggi, rasanya banyak peminat skutik ini yang penasaran dengan nilai pajak yang harus dibayar tiap tahun, khususnya Nilai Pajak Honda PCX 150 Tahun 2020.

Nilai pajak kendaraan yang relatif tinggi acap kali berpengaruh pada keputusan akhir untuk jadi beli atau tidak. Kendati demikian hal ini tidak sepenuhnya jadi penentu, karena masih banyak  orang tidak ambil pusing soal nilai pajak sebuah kendaraan meskipun nilainya relatif cukup tinggi.

Kembali ke topik, senada dengan judul artikel, pada kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi mengenai besarnya nilai pajak dari New Honda PCX 150 Tahun 2020, sesuai dengan copy STNK yang admin dapatkan beberapa waktu lalu seperti pada gambar terlampir berikut ini.

Dari copy STNK di atas, diketahui bahwa total nilai pajak New Honda PCX 150 Tahun 2020 untuk tipe CBS yang harus di bayar saat perpanjangan adalah sebesar Rp. 377.000,-. Nilai pajak tersebut adalah hasil penjumlahan dari PKB sebesar Rp 342.000,- dan SWDKLLJ sebesar Rp 35.000,-.

Sebagai catatan,. nilai pajak New Honda PCX 150 Tahun 2020 tersebut bisa berbeda tiap wilayah sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah setempat. Jadi admin akan dengan senang hati menerima info dari  pembaca yang sudi berbagi besar nilai pajak untuk daerah lain.

Posting Komentar