Ada Opsen, Pajak Kendaraan di Jatim Naik Tipis!
JURNALOTO.COM - Opsen Pajak jadi momok yang cukup menakutkan bagi pengguna kendaraan bermotor yang hendak membayar pajak. Nilainya 66% dari PKB dan BBNKB akan cukup berdampak naik signifikan pada nilai pajak kendaraan yang harus dibayarkan.
Opsen pajak sudah berlaku sejak 05 Januari 2025 lalu. Untungnya, propinsi jawa timur punya kebijakan memberikan diskon tarif pajak kendaraan bermotor.
Tertuang dalam Kepgub Jatim No. 100.3.3.1/722/KPTS/013/2024, berdasarkan UU HKPD besaran tarif PKB di Jawa Timur mengalami penurunan 0,3% dari tarif 1,5% menjadi 1,2% dan BBNKB mengalami penurunan 0,5% dari tarif 12,5% menjadi 12%, sedangkan untuk BBN-2 atau biasa disebut Balik Nama Kendaraan Bermotor atas Penyerahan kepemilikan kedua menjadi 0 (nol) atau gratis.
Dengan penurunan nilai tarif pajak tersebut, meski sudah diberlakukan opsen, nilai akhir pajak kendaraan hanya naik tipis.
Untuk membuktikan hal tersebut, kami baru saja melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor Honda Scoopy lansiran tahun 2022, dimana pajak yang harus dibayarkan untuk tahun 2024 adalah Rp.270.500,- sedangkan untuk tahun 2025, pajak yang harus dibayarkan adalah Rp.280.500,-. Ada kenaikan Rp.10.000,- dibandingkan sebelum diberlakukan opsen.
Perlu dicatat, selisih tipis kenaikan tarif pajak meski sudah diberlakukan opsen pajak karena pemprov jatim memberikan diskon tarif pajak. Jika tidak ada diskon, maka urusannya lain, nilai pajak bakal naik signifikan.
Harapannya, semoga diskon tarif pajak ini bukan hanya kebijakan sementara, namun menjadi aturan permanen hingga tahun-tahun mendatang.
Posting Komentar